Permendikbud No 18 Tahun 2016


Kemdikbud telah mengeluarkan peraturan terbaru mengenai Masa Pengenalan Sekolah bagi siswa baru, atau jika tahun tahun yang lalu disebut sebagai Masa orientasi Sekolah. Dalam Permendikbud No 18 Tahun 2016 ini mengatur tentang regulasi aturan yang wajib dilaksanakan pihak sekolah saat masa pengenalan atau orientasi siswa baru.

Pengenalan lingkungan sekolah adalah kegiatan pertama masuk Sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan
awal kultur Sekolah.
Permendikbud No 18 Tahun 2016
Permendikbud No 18 Tahun 2016

Adapun Pengenalan lingkungan sekolah bertujuan;
a. mengenali potensi diri siswa baru;
b. membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain
terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah;
c. menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru;
d. mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya;
e. menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai,
menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk
mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.

Pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran. Kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam pengenalan lingkungan sekolah.

Silakan klik di link ini Permendikbud nomor 18 tahun 2016 selengkapnya
Link copied to clipboard.